Peranan Perbankan Terhadap Perekonomian Di Indonesia
·
Pengertian
lembaga keuangan bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
·
Pengertian
lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa
jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian.
·
Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan berfungsi sebagai jasa perantara antara
pemilik modal dan pasar utang yang bertanggungjawab dalam penyaluran dana dari
investor (pemilik dana) kepada individu maupun badan yang membutuhkan dana
tersebut.
Lembaga Keuangan inilah yang memfasilitasi peredaran uang
dalam perekonomian, dimana uang dari investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan
dan disalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan, sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan.
Dari transaksi tersebut lembaga penyimpanan dana menghasilkan keuntungan
sebagai pendapatan lemabaga.
·
Peran Lembaga Keuangan Menurut
Ycager & Seitz
Lembaga keuangan memiliki peranan-peranan penting dalam
keuangan pada suatu negara dan dalam melakukan kegiatan-kegiatran di bidang
keuangan.
1. Pengalihan aset
(Assets transmutation)
Lembaga keuangan memiliki asset yang berperan dalam bentuk
pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang telah diatur sesuai dengan
kesepakatan dan kebutuhan pemimpin.
Darimana sumber dananya ?
Dana pembiayaan untuk meminjamkan asset tersebut di dapat
dari simpanan/tabungan masyarakat. Jadi lembaga keuangan sebenarnya hanya
mengalihkan/memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu asset dengan suatu
jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung.
Proses ini dinamakan transmutasi kekayaan atau asset
transmutation (pengalihan kewajiban menjadi suatu asset).
2. Likuiditas
(Liquidity)
Peran likuiditas ini berkaitan dengan kemampuan lembaga
keuangan untuk memperoleh uang tunai pada saat yang dibutuhkan. Lembaga
keuangan membeli beberapa sekuritas sekunder (sektor usaha dan rumah tangga yang
bertujuan untuk likuiditas).
Contohnya seperti, tabungan, deposito, sertifikat deposit
yang diterbitkan oleh bank umum akan memberikan tingkat keamanan dan likuiditas
yang tinggi, sekaligus merupakan tambahan pendapatan.
3. Alokasi
pendapatan (Income allocation)
kenyataan yang terjadi di masyarakat adalah banyak individu
yang memiliki penghasilan dan menyadari bahwa di masa mendatang mereka akan mengalami
pension dan secara tidak langsung pendapatannya jelas akan berkurang. Demi
menghadapi masa mendatang tersebut, umumnya seseorang akan menyisihkan atau
merelokasikan pendapatannya sebagai persiapan untuk masa mendatang.
Banyak cara yang dapat dilakukan, mereka bisa saja membeli
dan menyimpan barang seperti: rumah, tanah, dan sebagainya. Namun kepemilikian
sekuritas sekunder yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan akan jauh lebih baik
dibandingkan alternative pertama. Contohnya:
·
deposito,
·
giro,
·
program
tabungan,
·
polis
asuransi,
·
program
pensiun,
·
saham-saham.
4. Transaksi
(Transaction)
Sekuritas sekunder (produk) yang dikeluarkan oleh lembaga
keuangan seperti rekening giro,tabungan deposito dan sebagainya adalah
merupakan bagian dari sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan yang
ditawarkan oleh bank prinsipnya dapat berfungsi sebagi uang atau alat
pembayaran (link uang). Produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk memudahkan mereka
melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli
sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk memudahkan penyelesaian transaksi
keuangan sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperna sebagai lembaga
perantara keuangan yang melayani jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
5. Peran lembaga
keuangan dalam ekonomi
Bank dan lembaga keuangan termasuk salah satu pelaku
terpenting dalam perekonomian suatu negara. Masyarakat maupun kalangan
industri/usaha sangat membutuhkan jasa dari Bank dan Lembaga Keuangan lain
untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Bila tanpa kehadiran bank dan
lembaga keuangan, kegiatan ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut.
peran lembaga
keuangan bank dan non bank
Gambar tersebut menunjukkan bahwa, pelaku ekonomi yang
terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri perusahaan. Sektor
industri menghasilkan barang/jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga
dengan menukarkan dengan uang yang dimilikinya. Terjadinya transaksi ini adalah
di pasar komoditi.
Kemudian sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan
menawarkan SDM nya kepada sektor industri yang akan membayarnya dengan
upah/gaji ataupun bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini terjadi di pasar
sumber daya.
Bagi masyarakat sederhana, mungkin aktivitas pada gambar
2.11 di atas tidak terlalu menjadi masalah dengan tidak adanya peran bank dan
lembaga keuangan. namun bagi masyarakat yang semakin berkembang pada saat ini,
peran bank dan lembaga keuangan sangat penting sebagai mediasi pihak pemilik
dana dan pihak yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat
modern dengan peran bank dan lembaga keuangan dapat dilihat pada gambar 2.12
berikut ini.
Pengertian lembaga
keuangan non Bank
adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan
tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat
berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu
perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang
Hukum Perniagaan ayat 246.
b.
PT.
Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk
membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan
barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis
koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui
simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara
pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada
juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir,
akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan
masyarakat.
Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti
kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan
pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah
kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa
yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa
yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian
maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan
maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit.
Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan
usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C
yaitu:
a. Character atau tabiat serta
kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan
kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b.
Capacity
yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima
sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau
utangnya.
c.
Capital
yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus
bersumber dari kredit.
d.
Collateral,
yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit.
Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang
akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
e. Condition of economies yaitu
dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana
keadaan perekonomian masa yang akan datang.
2. Peranan Kredit
Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin lama
makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
3. Kebaikan dan
Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian
tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini
tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya
kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit
maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan
di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan
lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi
daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya
sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual,
sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan
menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan
untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan
menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat
pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang
belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu
membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini
relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana
dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas
menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi
pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika
dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10
November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang
tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang
ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan).
Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai
adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai
dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu
harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat
penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan
penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan
deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter
tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka
waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu
tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas.
Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu
saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.
Pinjaman
antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami
kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek
dengan bunga yang relatif tinggi.
3.
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian
diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
non keuangan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar