Peranan Perbankan Terhadap Perekonomian Di Indonesia


·         Pengertian lembaga keuangan bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

·         Pengertian lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 

·         Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan berfungsi sebagai jasa perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggungjawab dalam penyaluran dana dari investor (pemilik dana) kepada individu maupun badan yang membutuhkan dana tersebut.

Lembaga Keuangan inilah yang memfasilitasi peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan dan disalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan, sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan. Dari transaksi tersebut lembaga penyimpanan dana menghasilkan keuntungan sebagai pendapatan lemabaga.
·         Peran Lembaga Keuangan Menurut Ycager & Seitz
Lembaga keuangan memiliki peranan-peranan penting dalam keuangan pada suatu negara dan dalam melakukan kegiatan-kegiatran di bidang keuangan.
1. Pengalihan aset (Assets transmutation)
Lembaga keuangan memiliki asset yang berperan dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang telah diatur sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan pemimpin.
Darimana sumber dananya ?
Dana pembiayaan untuk meminjamkan asset tersebut di dapat dari simpanan/tabungan masyarakat. Jadi lembaga keuangan sebenarnya hanya mengalihkan/memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu asset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung.
Proses ini dinamakan transmutasi kekayaan atau asset transmutation (pengalihan kewajiban menjadi suatu asset).
2. Likuiditas (Liquidity)
Peran likuiditas ini berkaitan dengan kemampuan lembaga keuangan untuk memperoleh uang tunai pada saat yang dibutuhkan. Lembaga keuangan membeli beberapa sekuritas sekunder (sektor usaha dan rumah tangga yang bertujuan untuk likuiditas).
Contohnya seperti, tabungan, deposito, sertifikat deposit yang diterbitkan oleh bank umum akan memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, sekaligus merupakan tambahan pendapatan.
3. Alokasi pendapatan (Income allocation)
kenyataan yang terjadi di masyarakat adalah banyak individu yang memiliki penghasilan dan menyadari bahwa di masa mendatang mereka akan mengalami pension dan secara tidak langsung pendapatannya jelas akan berkurang. Demi menghadapi masa mendatang tersebut, umumnya seseorang akan menyisihkan atau merelokasikan pendapatannya sebagai persiapan untuk masa mendatang.
Banyak cara yang dapat dilakukan, mereka bisa saja membeli dan menyimpan barang seperti: rumah, tanah, dan sebagainya. Namun kepemilikian sekuritas sekunder yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan akan jauh lebih baik dibandingkan alternative pertama. Contohnya:
·         deposito,
·         giro,
·         program tabungan,
·         polis asuransi,
·         program pensiun,
·         saham-saham.
4. Transaksi (Transaction)
Sekuritas sekunder (produk) yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan seperti rekening giro,tabungan deposito dan sebagainya adalah merupakan bagian dari sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan yang ditawarkan oleh bank prinsipnya dapat berfungsi sebagi uang atau alat pembayaran (link uang). Produk  tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk memudahkan mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk memudahkan penyelesaian transaksi keuangan sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperna sebagai lembaga perantara keuangan yang melayani jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
5. Peran lembaga keuangan dalam ekonomi
Bank dan lembaga keuangan termasuk salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian suatu negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa dari Bank dan Lembaga Keuangan lain untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Bila tanpa kehadiran bank dan lembaga keuangan, kegiatan ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut.
peran lembaga keuangan bank dan non bank
Gambar tersebut menunjukkan bahwa, pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri perusahaan. Sektor industri menghasilkan barang/jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarkan dengan uang yang dimilikinya. Terjadinya transaksi ini adalah di pasar komoditi.
Kemudian sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM nya kepada sektor industri yang akan membayarnya dengan upah/gaji ataupun bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini terjadi di pasar sumber daya.
Bagi masyarakat sederhana, mungkin aktivitas pada gambar 2.11 di atas tidak terlalu menjadi masalah dengan tidak adanya peran bank dan lembaga keuangan. namun bagi masyarakat yang semakin berkembang pada saat ini, peran bank dan lembaga keuangan sangat penting sebagai mediasi pihak pemilik dana dan pihak yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan dapat dilihat pada gambar 2.12 berikut ini.
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a.    Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b.    PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c.     Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a.    Character atau tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b.    Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c.     Capital yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d.    Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
e.    Condition of economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
2. Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
3. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.    Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.    Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3.    Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4.    Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah & Perkembangan UNIX

Troubleshooting BB 10

Build Barathum Dota 2