Trademark dan kasus Converse Tuntut H&M dan 30 Brand Lain Karena Tiru Desain

Trademark

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)
Diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Fungsi pendaftaran merek :
·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan    pendaftarannya oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merek;
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya    dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.
Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
·         Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
·         Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban umum;
·         Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya


Trademark dan kasus Converse Tuntut H&M dan 30 Brand Lain Karena Tiru Desain  
Apa yang ada di pikiran Anda ketika bicara tentang Converse? Sepatu saat sekolah, lusuh, makin kotor makin nyaman, sol karet putih dan lambang bintang Converse Chuck Taylor di sisi sepatu. Begitulah Converse dengan desainnya yang ikonik dan bisa dibilang 'timeless' untuk semua generasi.

Namun tanpa disadari, desain itu kini tak hanya bisa Anda lihat dari Converse, melainkan retailer high-street lainnya. Sebut saja H&M, Kmart, Skechers, Ed Hardy sampai Ralph Lauren. Demi mempertahankan eksistensi dari desainnya yang ikonik, Converse berakhir dengan menuntut 31 brand yang meniru bentuk sepatunya.

Beberapa brand yang dituntut ke pengadilan tersebut adalah H&M, Kmart, Fila, Shenzhen Foreversun Industrial Co., Nowhere Co. Ltd, Skechers, Wal-Mart, Ed Hardy dan beberapa brand dari retailer global sampai perusahaan di China juga Jepang. Converse mengangkat isu plagiat karena 31 brand tersebut meniru dari mulai sol sampai atas sepatu, semua elemen yang telah jadi trademark Converse sejak tahun 1932.

Seperti yang dikutip dari New York Times dan Fashionista, tuntutan itu dilayangkan ke 22 pengadilan berbeda pada hari Selasa (14/10/2014) lalu di pengadilan Brooklyn, Amerika.

"Tujuannya agar mereka menghentikan produksi plagiat seperti ini. Aku pikir kita cukup beruntung ada di sini untuk menjadi saksi kepemilikan apa yang kita anggap sebagai salah satu ikon Amerika," ujar Jim Calhoun, chief executive Converse.

Converse berusaha melindungi trademark-nya beberapa tahun terakhir ini, apalagi dengan brand besar Nike di belakangnya (Nike mengakuisisi Converse pada tahun 2003). Converse telah mengadukan sampai 180 kasus plagiat oleh para kompetitor sejak tahun 2008.

Converse pertamakali memperkenalkan sneaker pertamanya untuk pemain basket, All Star pada tahun 1917. Sepatu itu pun dipakai oleh atlet basket Amerika, Chuck Taylor dan kemudian ia bergabung dalam perusahaan itu pada tahun 1920-an. Gaya sepatu itu pun dinamai dengan namanya.
Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah & Perkembangan UNIX

Troubleshooting BB 10

Build Barathum Dota 2